Rabu, 14 Mei 2014

Pendidikan kewarganegaraan


v     Berdasarkan Wujudnya
ü      Hukum tertulis, yaitu Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai paraturan Negara.
ü      Hukum tidak tertulis, yaitu Hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam kayakinan masyarakat tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan Hukum tidak tertulis disebut konvensi.
v     Berdasarkan Ruang atau wilayah Berlakunya.
ü      Hukum Lokal, yaitu Hukum yang berlaku di daerah tertentu saja.
ü      Hukum Nasional, yaitu Hukum yang berlaku di Negara tertentu.
ü      Hukum Internasional, yaitu Hukum yang berlaku mengatur hubungan antara dua Negara atau lebih
v     Berdasarkan Waktu dan Diaturnya.
ü      Hukum yang berlaku pada saat ini disebut juga Hukum positif.
ü      Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating
ü      Hukum antarwaktu, yaitu Hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut Hukum yang berlaku saat ini dan Hukum yang berlaku pada masa lalu.
1. Berdasarkan wujud/bentuknya
a)  Hukum tertulis
Yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh : KUHP, KUH Perdata
b)          Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh: Hukum adat
2. Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya
a)          Hukum lokal
Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu.
Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
b)          Hukum nasional
Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu.
Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
c)          Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3. Berdasarkan waktu berlakunya
a)          Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
b)          Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
c)          Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
PENGGOLONGAN HUKUM

Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.

1. Hukum menurut wujud atau bentuknya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
 Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.
§ Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.

2. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
§ Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
§ Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam su
Hukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau lebih).

3. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telah  disahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
§ Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.

4. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
§ Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.
5. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
§ Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil.
§ Hukum menurut Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
§ Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.

6. Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:
§ Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
§ Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya.
§ Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.
§ Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno.
2006. Kewarganegaraan. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)


Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan  guna menegakan hukum dan keadilan.Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Kabupaten/ Kota tersebut.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibukota Propinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Propinsi.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota prpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran.
Pengadilan Militer
Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan Militer Tinggi
Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan Militer Utama
Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan persidangan Pengadilan Militer Pertempuran untuk memeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah 1 orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:
memeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding;
memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerah hukumnya;
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.

0 komentar:

Posting Komentar