v Berdasarkan
Wujudnya
ü Hukum
tertulis, yaitu Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan
dicantumkan dalam berbagai paraturan Negara.
ü Hukum tidak
tertulis, yaitu Hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam kayakinan masyarakat
tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan Hukum tidak tertulis disebut konvensi.
v Berdasarkan
Ruang atau wilayah Berlakunya.
ü Hukum
Lokal, yaitu Hukum yang berlaku di daerah tertentu saja.
ü Hukum
Nasional, yaitu Hukum yang berlaku di Negara tertentu.
ü Hukum
Internasional, yaitu Hukum yang berlaku mengatur hubungan antara dua Negara
atau lebih
v Berdasarkan
Waktu dan Diaturnya.
ü Hukum yang
berlaku pada saat ini disebut juga Hukum positif.
ü Hukum yang
berlaku pada waktu yang akan dating
ü Hukum
antarwaktu, yaitu Hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut Hukum
yang berlaku saat ini dan Hukum yang berlaku pada masa lalu.
1. Berdasarkan wujud/bentuknya
a) Hukum tertulis
Yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh : KUHP, KUH Perdata
b)
Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini
oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan
meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan.
Contoh: Hukum adat
2. Berdasarkan ruang dan wilayah
berlakunya
a)
Hukum lokal
Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah
tertentu.
Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa
dan sebagainya.
b)
Hukum nasional
Yaitu hukum yang yang berlaku di negara
tertentu.
Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia,
hukum Mesir dan sebagainya.
c)
Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam dunia internasional.
3. Berdasarkan waktu berlakunya
a)
Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
b)
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
c)
Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
PENGGOLONGAN HUKUM
Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
1. Hukum menurut wujud atau bentuknya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
Misalnya, undang-undang, keputusan presiden
dan lain-lain.
§ Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.
§ Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.
2. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
§ Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
§ Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam su
Hukum internasional adalah yang berlaku
secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau lebih).
3. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telah disahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
§ Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.
4. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
§ Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.
5. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
§ Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
§ Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil.
§ Hukum menurut Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
§ Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
6. Hukum menurut sumbernya dibedakan
menjadi empat, yaitu:
§ Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
§ Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya.
§ Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.
§ Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
§ Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
§ Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya.
§ Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.
§ Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. (sumber: Sri Jutmini & winarno. 2006. Kewarganegaraan. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Lembaga-lembaga
Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara
tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yangdalam melaksanakan tugasnya
terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain.Susunan MA
terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri
dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang
kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan
beberapa direktur jendral dan kepala badan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu
lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.Susunan MK
terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap
anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas
dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai
konstitusi ketatanegaraan.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara
yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur
tangan atau pengaruh kekuasaan lain.Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan
anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil
Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang
merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum,
akademis hukum, dan anggota masyarakat.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan
kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan organ kekuasaan
kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibukota
Kabupaten/ Kota, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Kabupaten/ Kota
tersebut.
Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan
kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibukota
Propinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Propinsi.
Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Agama
Pengadilan
Agama
Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan
kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotamadya atau
ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan
pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota
prpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan
Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer
Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran.
Pengadilan Militer
Susunan persidangan Pengadilan Militer
untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1
orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur
Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan Militer Tinggi
Susunan persidangan Pengadilan Militer
Tinggi untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1
orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur
Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan Militer Utama
Susunan persidangan Pengadilan Militer
Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan
Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim
Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.
Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan persidangan Pengadilan Militer
Pertempuran untuk memeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah 1 orang
Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah
ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu
1 orang Panitera.
Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan
pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang
Ketua dan seorang Wakil Ketua.
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:
memeriksa
dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding;
memeriksa
dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalamdaerah
hukumnya;
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan di
tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.
0 komentar:
Posting Komentar