Rabu, 14 Mei 2014

Hukum dan kebiasaan bajak laut


Pulau Tortuga ('kura-kura') adalah sebuah pulau di sebelah timur laut Haiti (di mana dulu dinamakan La española bersama dengan Santo Domingo yang sekarang). Luas pulau ini 220 km², termasuk pulau yang paling penting yang dijadikan tempat berkumpulnya bucaneerss Perancis, pusat dari “Persaudaraan La costa”.
Kekejaman bajak laut sangat terkenal, begitu juga hukuman dari mereka. Salah satu darinya adalah penyeretan seseorang oleh baja rangka kapal (kerangka kapal yang dimulai dari bagian depan kapal sampai akhir). Di bagian atas kapal, seorang tahanan diikat di salah satu ujung kerangka. Di ujung kerangka yang lain dimasukkan ke dalam laut dan dibawa ke arah berlawanan di bawah kerangka kapal. Ketika ujung yang dibawa ini sampai ke bagian atas kapal (bagian belakang kapal tepatnya), si tahanan diikat lagi oleh tali ini. Untuk menghindari masuknya air laut ke mulut tahanan, mulutnya disumpal oleh lemak. Ketika perintah eksekusi diberikan, tahanan ditarik ke atas pada bagian kakinya, lalu dibiarkan jatuh ke laut, sementara beberapa orang menarik ujung yang lain ke arah berlawanan, sehingga tahanan terseret di bawah perahu sampai saat ia diangkat dari ujung kapal yang berlawanan. Operasi ini dilakukan beberapa kali. Selain ketakutan yang amat sangat yang dialami tahanan, hukuman ini bertambah parah diakibatkan oleh penyeretan tahanan di bawah kapal yang ditutupi oleh moluscos dan kepala-kepala paku yang menyakiti badan tahanan itu.
Hukuman yang berat lainnya adalah marron. Ini terdiri dari meninggalkan seseorang di sebuah pulau padang pasir yang terpisah dari rute-rute navigasi. Orang itu akan ditinggalkan dengan sedikit air, senjata api dan sedikit peluru. Orang itu akan pasti mati kelaparan atau terluka akibat peluru (mencoba bunuh diri) ataupun terbenam saat air laut pasang bilamana ia diturunkan di sebuah pulau kecil.
Tidak dikenal siapa yang memberikan nama La Cofradía de los Hermanos de la Costa (persaudaraan) dan tidak juga diketahui siapa yang mendirikannya. Yang dapat diketahui hanyalah, mereka ada sejak para bucanneers diusir dari wilayah Spanyol tahun 1620. Sama halnya dengan perkumpulan lainnya, mereka mempunyai hukum-hukum, namun tidak tertulis. Ini lebih mengarah kepada persetujuan secara umum di mana semua berada di bawah hukum itu tepatnya untuk melindungi kebebasannya secara perorangan. Mereka terikat hanya oleh pemikiran persaudaraan. Tidak terdapat hakim maupun pengadilan, hanya sebuah dewan yang dibentuk oleh para filbusteros paling tua.
Ada empat norma utama:
  • Dilarang berpikiran jelek terhadap negara (pulau di mana mereka tinggal) maupun agama.
  • Dilarang kepemilikan barang secara perorangan. Ini dimaksud dengan kepemilikan tanah di pulau itu.
  • Perkumpulan persaudaraan dilarang turut campur dalam kebebasan masing-masing individu. Masalah-masalah pribadi dipecahkan secara pribadi. Tak seorangpun diwajibkan ikut serta pada suatu ekspedisi bajak laut. Seseorang boleh meninggalkan perkumpulan itu kapan saja.
  • Tidak menerima wanita-wanita kulit putih bebas di dalam pulau itu. Larangan ini dimaksudkan hanya untuk wanita-wanita tersebut guna menghindari pertengkaran. Hanya wanita-wanita hitam dan wanita budak boleh berada di pulau itu.
Semua saudara itu sama (dalam hak dan kewajiban) di antara mereka dan bahkan mereka mempunyai daftar ganti rugi untuk membayar bagi siapa yang terluka. Sebegitu jauhnya persaudaraan di antara mereka, sebelum mereka masuk ke dalam perkelahian, setiap bucanneer bersumpah dengan seorang rekannya dan jika salah satu dari mereka mati dalam perkelahian, yang lain menjadi penerima warisannya.
Para bajak laut tidak mengubur hartanya. Mereka telah meresikokan jiwanya untuk mendapatkan harta itu dan di antara mereka saling menyimpan harta itu di tempat di mana yang lain bisa menemukannya. Biasanya mereka menghabiskan harta itu secepat mungkin atau sampai mereka bisa memulai ekspedisi baru.
Sebelum berlabuh mereka telah menentukan berapa banyak harta yang akan diterima secara proporsional tiap pembajak. Telah ditentukan bahwa harta karun yang mereka dapatkan, segera menjadi barang umum dan selanjutnya masuk ke dalam proses pembagian.
Ditentukan hukuman yang keras bagi mereka yang berani mengambil bagian dari harta untuk dirinya sendiri (tanpa sempat masuk ke dalam proses pembagian). Dan juga ditentukan upah/hadiah bagi mereka yang pertama yang menemukan sebuah buruan atau bagi yang pertama menginjakkan kaki di kapal yang dibajak.
Biasanya, upahnya adalah kemungkinan untuk memilih bagian dari harta karun yang didapat.
Pistol-pistol adalah bagian dari harta yang paling diminati karena kegunaannya dalam perkelahian (misalnya Blackbeard memakai 8 pistol yang tersebar dan terpasang di pita peluru yang tersilang di dadanya).

0 komentar:

Posting Komentar